Minggu, 13 September 2026 WIB

Terdesak Kebutuhan Hidup Keluarganya, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkaranya Dengan Pendekatan Humanis

James Pardede - Rabu, 13 Agustus 2025 20:49 WIB
Terdesak Kebutuhan Hidup Keluarganya, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkaranya Dengan Pendekatan Humanis
Matatelinga/Istimewa
Tersangka meminta maaf kepada korban dan Kejari Gunungsitoli selesaikan perkaranya dengan pendekatan humanis

"Syarat dilakukan restorative justice adalah ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka tanpa syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar," papar Yaatulo Hulu.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut Kasi Intel telah membuka ruang yang sah bagi seluruh elemen masyarakat terciptanya harmoni dan mengembalikan keadaan ke semula.

"Dalam proses perdamaian, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya," tandas Yaatulo.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Persero Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Semarak HUT RI ke-80, Pelindo Regional 1 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pekerja TKBM
Dua Pemuda Rayakan HUT RI di Balik Jeruji Besi Tahanan Polsek Aeknatas
Polisi Tangkap Oknum Ormas Otak Pencurian Besi Bantalan Kereta Api
Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru