Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 11,57 Gram dan 11 Barang Bukti

Joshua - Kamis, 07 Agustus 2025 14:00 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 11,57 Gram dan 11 Barang Bukti
Tsk dan BB

Menurut keterangan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan bermula pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat. "Masyarakat memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Henry menceritakan latar belakang operasi.

Mendapat informasi tersebut, tim tidak langsung bertindak secara gegabah. "Personil segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud untuk memverifikasi keakuratan informasi," ucap Kasat Narkoba menjelaskan prosedur standar yang dijalankan.

Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam, pada pukul 16.00 WIB tim melakukan tindakan tegas. "Personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, tepatnya di dalam kebun sawit, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet," ujar AKP Henry mendeskripsikan momen penangkapan.

Baca Juga:

Tahapan selanjutnya adalah penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP). "Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat pelaku duduk beserta berbagai peralatan pendukung lainnya," ungkap Kasat Narkoba menjelaskan hasil penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap dan beragam. Tim mengamankan 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain," ucap AKP Henry menyampaikan pengakuan tersangka.

Informasi penting lainnya yang berhasil digali dari pengakuan tersangka adalah sumber perolehan narkotika tersebut. "Menurut pelaku Muhammad Aidil Harahap alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa," ujar Kasat Narkoba mengungkapkan hasil interogasi mendalam.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
"Bokis" Pengedar Sabhu Dibekuk Opsnal Polsek Air Batu
Polres Labusel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalinsum
Pengedar Sabu Brigjen Katamso Diperdaya Polisi Nyaru Pembeli
Anak Bilal Mayit Jadi Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari
Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru