Senin, 21 September 2026 WIB

4,28 Gram Sabu Antarkan Gopul Ke Penjara

Budi Hermansyah - Rabu, 06 Agustus 2025 15:56 WIB
4,28 Gram Sabu Antarkan Gopul Ke Penjara
Tersangka

MATATELINGA, T.Tinggi : AP alias Gopul (40), warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkik di balik jeruji besi setelah dirinya ketangkap Polisi karena memiliki narkotika henis sabu seberat 4,28 gram.

Penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut di lakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa dini hari (29/07/2025) dari sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan 6 Pengguna Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Minta Maaf Atas Kesalahpahaman dengan Wartawan
Polres Labusel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalinsum
Aksi Unik Wartawan Tanjungbalai: Blokir Jalan dan Hadiahi Celana Dalam untuk Kasat Narkoba
Luhkum di MAN 1 Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Peserta Didik  Hindari Narkoba dan Bijak Menggunakan Media Sosial
DPRD Sumut: Diduga Sarang Narkoba,   Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light!!!
 
Komentar
 
Berita Terbaru