Senin, 21 September 2026 WIB

4,28 Gram Sabu Antarkan Gopul Ke Penjara

Budi Hermansyah - Rabu, 06 Agustus 2025 15:56 WIB
4,28 Gram Sabu Antarkan Gopul Ke Penjara
Tersangka

"Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku berada didalam rumah," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Rabu (06/08/2025).

Baca Juga:

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,28 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan 6 Pengguna Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Minta Maaf Atas Kesalahpahaman dengan Wartawan
Polres Labusel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalinsum
Aksi Unik Wartawan Tanjungbalai: Blokir Jalan dan Hadiahi Celana Dalam untuk Kasat Narkoba
Luhkum di MAN 1 Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Peserta Didik  Hindari Narkoba dan Bijak Menggunakan Media Sosial
DPRD Sumut: Diduga Sarang Narkoba,   Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light!!!
 
Komentar
 
Berita Terbaru