"Saya ditanya, mau jadi saksi atau tersangka. Lalu disuruh buat video klarifikasi. Saya turuti. Tapi setelah itu saya tetap dilaporkan," kata Kacak.
Narasi perlawanan Kacak tak lepas dari alegori yang ia ambil dari epos Mahabharata.
"Kami rakyat kecil adalah Pandawa. Tapi hari ini, Kurawa sedang berkuasa," ucapnya pelan.
Baca Juga:
Ia mengutip halaman 92 dari buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto. 'Dalam setiap perjuangan, pasti ada Pandawa dan Kurawa.'
Sebagaimana diketahui, Kompol DK, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, telah melaporkan Kacak ke Polda Sumut pada 31 Juli 2025.
Laporan itu terdaftar dalam LP Nomor: LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT. Hans menuding video yang disebarkan Kacak menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Video tersebut, menurut laporan adalah rekaman kamera pengawas toko pakaian saat Kompol DK menangkap Rahmadi, warga Tanjungbalai, dalam kasus narkotika.