Di Sidang MK, Ahli Sebut Kata Memariksa Melekat ke BPK Sejalan Pasal 603 KUHP
MATATELINGA,JAKARTA Ahli linguistik menegaskan makna pasal 23E ayat 1 Undangundang Dasar Negara RI tahun 1945 mengacu pada satu Badan Pem
Berita
MATATELINGA, Tebingtinggi: JW alias Bowo (35) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya di tangkap tim Opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi gara-gara menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,50 gram.
Penangkapan terhadap JW alias Bowo oleh Tim Opsnal Satres Narkoba terjadi pada Selasa sore (22/07/2025) di rumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap JW alias Bowo berdasarkan adanya laporan dari masyarakat akan peredaran gelap narkoba yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Akan informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkiba Mapolres Tebingtinggu langsung turun ke lokasi yang di maksud guna di lakukan lidik hingga akhirnya berhasil menangkap di duga pelaku bersama barang bukti.
Dimana dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000," ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H, pada Selasa (29/07/2025).
Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga:
MATATELINGA,JAKARTA Ahli linguistik menegaskan makna pasal 23E ayat 1 Undangundang Dasar Negara RI tahun 1945 mengacu pada satu Badan Pem
Berita
MATATELINGA, T.Tinggi Maraknya kasus perjudian online (Judol) dan Penipuan online yang menimpa masyarakat hingga menjadi korban.adsenseMe
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Anggota DPRD Labuhanbatu, Tommy Raymen, secara konsisten menggiring dan mengawal aspirasi masyarakat, terkait pro
Lifestyle
MATATELINGA, T.Tinggi Walikota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kem
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Kota menangkap pengedar sabu saat melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional,
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) gelar Pengajian Sahabat Qur&039ani, di Pendopo Ruma
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Salon kecantikan Neeta yang berada di areal complek Graha Kisaran Asahan yang diusahai oleh seorang wanita berinisia
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Kosgoro 57 Kota Pematangsiantar berbagi masker kepada masyarakat. Aksi peduli kesehatan masyarakat dampak peny
Berita Sumut
Permerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi gabu
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (DanKodaeral I), Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menyamb
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua PWI Sum
Berita Sumut
MATATELINGA, PanyabunganSetelah sempat menjadi sorotan karena dinilai belum memberikan klarifikasi terbuka pascainsiden kebakaran akibat du
Berita Sumut