Dalam investigasi lanjutan, polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati," jelas AKP Ibrahim Sopi.
Polres Simalungun kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami tidak hanya menangani aspek hukumnya, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapat pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pelayan masyarakat," pungkas AKP Verry Purba.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian di perlintasan kereta api, sekaligus menunjukkan dedikasi Polres Simalungun dalam melayani masyarakat di saat-saat paling sulit sekalipun.
Baca Juga: