Jumat, 04 September 2026 WIB

Jabat Aspidsus 10 Bulan, Muttaqin Harahap Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 Miliar

Redaksi - Senin, 21 Juli 2025 17:45 WIB
Jabat Aspidsus 10 Bulan, Muttaqin Harahap Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Muttaqin Harahap, SH, MH

"Kedua senilai Rp 6.315.157.253 dalam perkara dugaan korupsi dan mark up pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu Tahun 2017 oleh PT Angkasa Pura II," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, yang ketiga pemulihan keuangan negara senilai Rp 771.759.583,37 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.

"Lalu, pemulihan keuangan negara senilai Rp 319.031.500 terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara tahun anggaran 2025," jelasnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, kata Husairi, senilai Rp 5.962.000.000 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Lalu, sambung Husairi, perkara yang keenam terkait dugaan penyalahgunaan dana kas pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, senilai Rp 950.518.750.

"Total penyelamatan keuangan negara dari enam perkara tersebut mencapai Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih," jelasnya.

Diketahui Muttaqin Harahap merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti Program Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, saat ini, ia resmi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung.

Selama bertugas di Sumut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu dikenal aktif menangani perkara dugaan korupsi strategis.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Samosir Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Sitiotio
Eksekusi Putusan PT Medan Terhadap Selamet, Kejari Sergai Jalankan Mekanisme Sesuai Aturan Yang Berlaku
Kepala Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga di Dinkes Dengan Pagu Rp 5,1 Miliar
Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengembalian Rp200 Juta dari Dugaan Korupsi Disparbud Nias Utara TA 2022
Pekara Narkotika Terpidana Hendo Jadi Pembicaraan Hangat,"Bebas Tidak Bebas"..?
 
Komentar
 
Berita Terbaru