Jumat, 04 September 2026 WIB

Eksekusi Putusan PT Medan Terhadap Selamet, Kejari Sergai Jalankan Mekanisme Sesuai Aturan Yang Berlaku

James Pardede - Jumat, 18 Juli 2025 17:15 WIB
Eksekusi Putusan PT Medan Terhadap Selamet, Kejari Sergai Jalankan Mekanisme Sesuai Aturan Yang Berlaku
Matatelinga/Istimewa
Kantor PT Medan

MATATELINGA, Sergai :Terkait dengan adanya pemberitaan tentang eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Selamet dalam perkara korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah dengan putusan bebas (Onslag) yang menyatakan bahwa Kejari Sergai lalai dalam menyahuti putusan pengadilan.

Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH,MH, Jumat (18/7/2025) untuk eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait putusan bebas sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah putusan PT muncul dan tayang di SIPP PN Medan, Tim JPU langsung berkoordinasi dengan PN Medan. Kemudian, salinan putusan resmi kita terima Kamis, 17 Juli 2025. Begitu mendapat salinan/petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Medan, tim JPU langsung melakukan eksekusi terhadap Selamet," kata Hasan Afif Muhammad.

Jadi, kata Hasan Afif Muhammad untuk perkara ini, JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Untuk perkara ini, JPU juga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
4.000 Pasukan Garda Nasional di L.A, Akan Bibebastugaskan Pejabat Trump
Buronan Kasus Narkoba Kelas Kakap Masih Bebas Berkeliaran
Tambang Pasir Ilegal Milik Rasyid Sinaga Diduga Bebas Beroperasi tanpa Tersentuh hukum
61 Saksi Fakta Mentok, PH: Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Harus Bebas
Pasukan Khusus Gabungan TNI dan Singapura Sukses Bebaskan Pembajakan Kapal Casiopeia
Lapas Narkotika Lubuk Linggau Rusuh, Agus Andrianto: Sikat Narkotika dan Handphone
 
Komentar
 
Berita Terbaru