MATATELINGA, Batubara:Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis (17/7/2025) menetapkan drg. WK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.
"Terhadap tersangka An. drg. WK juga kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara," kata Kajari Batu Bara Diky Oktavia S.H.,M.H melalui Kasi Intel Oppon B Siregar, SH,MH dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).
Dalam perkara ini, lanjut Oppon tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.
Baca Juga:
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan ahli, dari pekerjaan ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00," tandasnya.
Perbuatan tersangka, lanjut Oppon Siregar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.