Kamis, 17 September 2026 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga di Dinkes Dengan Pagu Rp 5,1 Miliar

James Pardede - Jumat, 18 Juli 2025 06:52 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga di Dinkes Dengan Pagu Rp 5,1 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara (Tim Pidsus Kejari Batu Bara), Kamis (17/7/2025) menetapkan drg. WK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT)

MATATELINGA, Batubara:Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis (17/7/2025) menetapkan drg. WK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.

"Terhadap tersangka An. drg. WK juga kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara," kata Kajari Batu Bara Diky Oktavia S.H.,M.H melalui Kasi Intel Oppon B Siregar, SH,MH dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).

Dalam perkara ini, lanjut Oppon tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.

Baca Juga:

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan ahli, dari pekerjaan ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00," tandasnya.

Perbuatan tersangka, lanjut Oppon Siregar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Petugas Dishub Diduga Dianiaya Jukir
Trump "Mendesak" Rusia dan Berikan Waktu 50 hari Untuk Mencapai Kesepakatan Ukraina
Adhyaksa Peduli Kejari Mandailing Natal Dukung Pembangunan Gereja HKI 1 Janji Matogu
Gedung Sekolah Disegel Bupati, Siswa Al Washliyah Belajar di Jalan
Kerahkan Aparat, Bupati Segel Paksa Gedung Sekolah Siswa MTS Alwashliyah Galang
Cegah 3C dan Premanisme Dilokasi Objek Wisata
 
Komentar
 
Berita Terbaru