Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Pekara Narkotika Terpidana Hendo Jadi Pembicaraan Hangat,"Bebas Tidak Bebas"..?

Redaksi - Kamis, 17 Juli 2025 08:15 WIB
Pekara Narkotika Terpidana Hendo Jadi Pembicaraan Hangat,"Bebas Tidak Bebas"..?
Matatelinga
kejari Medan

MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

Baca Juga:

Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Halaman:
Editor
: Admin
Sumber
: <a href="rel" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru