Jumat, 04 September 2026 WIB

Jabat Aspidsus 10 Bulan, Muttaqin Harahap Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 Miliar

Redaksi - Senin, 21 Juli 2025 17:45 WIB
Jabat Aspidsus 10 Bulan, Muttaqin Harahap Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Muttaqin Harahap, SH, MH

MATATELINGA, Medan: Selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Muttaqin Harahap, SH, MH, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih, dari perkara tindak pidana korupsi.

Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu 10 bulan sejak Muttaqin Harahap dilantik pada Senin, 9 September 2024, sebagai Aspidsus Kejati Sumut.

"Penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp16,37 miliar lebih itu berasal dari enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin (21/7).

Baca Juga:

Dia mengatakan adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara, yakni pertama terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Muara Soma–Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020 senilai Rp 2.054.000.000.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Samosir Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Sitiotio
Eksekusi Putusan PT Medan Terhadap Selamet, Kejari Sergai Jalankan Mekanisme Sesuai Aturan Yang Berlaku
Kepala Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga di Dinkes Dengan Pagu Rp 5,1 Miliar
Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengembalian Rp200 Juta dari Dugaan Korupsi Disparbud Nias Utara TA 2022
Pekara Narkotika Terpidana Hendo Jadi Pembicaraan Hangat,"Bebas Tidak Bebas"..?
 
Komentar
 
Berita Terbaru