Jumat, 25 September 2026 WIB

Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Redaksi - Minggu, 20 Juli 2025 13:57 WIB
Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan

Dasar Hukum yang Tidak Mengikat

Baca Juga:
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 59 Ayat (2), memang terdapat ketentuan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan sebagai pernyataan rasa kebangsaan. Namun, frasa "dapat" menandakan bahwa sifatnya tidak wajib dan bersifat sukarela.

Sebaliknya, Pasal 59 Ayat (1) menjabarkan secara eksplisit tujuh situasi di mana memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan bersifat wajib—dan imbauan pukul 10.00 WIB setiap hari kerja tidak termasuk di dalamnya.

Simbolisme Tanpa Perubahan

Menurut Kornas, menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin tidak akan membawa perubahan berarti terhadap budaya korupsi yang sudah mengakar di Sumatera Utara.

> "Kita tidak kekurangan momen menyanyikan Indonesia Raya. Namun ironisnya, justru mereka yang sering berdiri sebagai inspektur upacara dan memimpin pembacaan Pancasila adalah pelaku korupsi itu sendiri," jelas Sutrisno.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mabes Polri Turun Langsung ke Simalungun, Wujudkan Transparansi Pengadaan untuk Rakyat
Koperasi Keluarga Pers Dorong Ekonomi Gotong Royong Lewat Layar Lebar
Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut
Petani Binaan Kapolsek Medan Area Dan Kapolrestabes Medan Panen Raya Jagung
Dukung Pertumbuhan, Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Jadi 5,25%
JNE Kembali Raih Dua Penghargaan di Indonesia Original Brands Award 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru