Jumat, 25 September 2026 WIB

Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Redaksi - Minggu, 20 Juli 2025 13:57 WIB
Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan

MATATELINGA, Medan :Penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) telah mengguncang kredibilitas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu singkat, publik menyaksikan sosok pejabat muda yang disebut-sebut "anak emas" Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution (BAN), mengenakan rompi oranye KPK.

Namun, respons Pemprov Sumut pasca kejadian mengejutkan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Dua hari setelah OTT, Pemprov menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang menghimbau agar seluruh instansi pemerintah dan swasta di Sumut memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), melalui pernyataan resmi Sutrisno Pangaribuan, menilai langkah Pemprov tersebut sebagai bentuk "patriotisme palsu" yang cenderung mengalihkan perhatian publik dari skandal besar korupsi yang sedang terjadi.

Baca Juga:

> "Surat Edaran itu bukan tindakan patriotik, melainkan manuver politik murahan untuk meredam kemarahan rakyat. Tidak ada relevansi langsung antara menyanyikan lagu kebangsaan dengan perubahan perilaku koruptif pejabat," ujar Sutrisno.

Dasar Hukum yang Tidak Mengikat

Baca Juga:
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 59 Ayat (2), memang terdapat ketentuan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan sebagai pernyataan rasa kebangsaan. Namun, frasa "dapat" menandakan bahwa sifatnya tidak wajib dan bersifat sukarela.

Sebaliknya, Pasal 59 Ayat (1) menjabarkan secara eksplisit tujuh situasi di mana memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan bersifat wajib—dan imbauan pukul 10.00 WIB setiap hari kerja tidak termasuk di dalamnya.

Simbolisme Tanpa Perubahan

Menurut Kornas, menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin tidak akan membawa perubahan berarti terhadap budaya korupsi yang sudah mengakar di Sumatera Utara.

> "Kita tidak kekurangan momen menyanyikan Indonesia Raya. Namun ironisnya, justru mereka yang sering berdiri sebagai inspektur upacara dan memimpin pembacaan Pancasila adalah pelaku korupsi itu sendiri," jelas Sutrisno.

Ia menambahkan, perilaku korup, kolutif, dan nepotis adalah warisan mental penjajah yang masih tumbuh subur di birokrasi. Pemberantasan korupsi tidak membutuhkan seremoni simbolik, melainkan keteladanan dan penegakan hukum yang tegas.

Rakyat Butuh Kepemimpinan Bersih, Bukan Gimik Nasionalisme

Sutrisno menegaskan bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan seharusnya tidak dipaksakan kepada instansi pemerintah, swasta, atau organisasi masyarakat. Rasa kebangsaan sejati justru lahir dari tindakan nyata: menolak praktik KKN, tidak menyalahgunakan kekuasaan, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.

> "Kecintaan kepada bangsa tidak harus ditunjukkan dengan menyanyikan Indonesia Raya setiap pukul 10.00. Cukup dengan tidak mencuri uang rakyat," tegasnya.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mabes Polri Turun Langsung ke Simalungun, Wujudkan Transparansi Pengadaan untuk Rakyat
Koperasi Keluarga Pers Dorong Ekonomi Gotong Royong Lewat Layar Lebar
Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut
Petani Binaan Kapolsek Medan Area Dan Kapolrestabes Medan Panen Raya Jagung
Dukung Pertumbuhan, Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Jadi 5,25%
JNE Kembali Raih Dua Penghargaan di Indonesia Original Brands Award 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru