Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Kejati Sumut Kembali Selesaikan 2 Perkara Dengan Humanis, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

James Pardede - Jumat, 18 Juli 2025 11:30 WIB
Kejati Sumut Kembali Selesaikan 2 Perkara Dengan Humanis, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai
Matatelinga/James
Ekspose perkara dari Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung untuk diselesaikan dengan Restorative Justice

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali ajukan 2 perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020. Ekspose dipimpin Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH didampingi Kajari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH, MH, Kasi D Achmad Yusuf Ibrahim, Kasi B Richardo Marpaung, Kasi C Roni dan Kasi A Andre Darma, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi,SH,MH ada dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dan Kejari Nias Selatan.

"Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Muri Klana melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara dari Kejari Nias Selatan dengan tersangka Yanuari Duho alias Ama Erna melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No, 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri," paparnya.

Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa dua perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.

Baca Juga:

"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telam membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, karena proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa penuntut umum," tegasnya.

Kemudian, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Seperti perkara dari Nias Selatan, tersangka adalah ayah kandungnya sendiri.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Bali Usulkan 2 Perkara, Salah Satunya Pencurian dan Disetujui Dihentikan Dengan Pendekatan Humanis
Kajati Sumut Lantik 3 Asisten, 5 Kajari dan 1 Koordinator : Segera Identifikasi Tempat Kerja Baru
Selisih Paham Dengan Teman, Kejati Sumut Hentikan Perkara Arianti dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Hingga Semester I 2022, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 16 Perkara Narkoba
Kajati Sumut Ikuti Rakor dengan Kemenko Polhukam, Idianto : Perkara Narkotika Masih Mendominasi
Aspidum Kejatisu Ingatkan Jaksa Laksanakan Protokol Kesehatan Selama Berada di Pengadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru