Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
MATATELINGA, Tj.balai Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua or
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe warga Tapanuli Selatan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian perkara dari Kejari Padangsidimpian ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (11/10/2022).
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Padangsidimpuan dengan tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe yang memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom dan Korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”, diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.
"Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah'," kata Yos.
Labih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," tandasnya.
Tersangka dan korban, lanjut Yos setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
MATATELINGA, Tj.balai Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua or
Berita Sumut
MATATELINGA AC inverter menjadi pilihan favorit banyak rumah tangga karena mampu menghemat konsumsi listrik dibandingkan AC noninverter.
Lifestyle
MATATELINGA,Asahan.Bupati Asahan Taufik ZA Siregar hadiri Rapat Kerja Daerah dan Pelantikan Relawan Partai Amanat Nasional , Minggu (26/07
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kebakaran kembali terjadi Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung, kali ini menimpa rumah Basrin Silalahi (45) Warga Jalan Cu
Berita Sumut
MATATELINGA, Riau Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis s
Berita Sumut
MATATELINGA,Panyabungan Gubernur Sumut Bobby Nasution diultimatum sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Pemkab(Pemerintah Kabupaten) Simalungun memperkuat tata kelola dan kapasitas birokrasi daerah melalui pelantikan da
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Pemkab Simalungun terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup warga lanjut usia, dengan menyelenggarakan Wi
Lifestyle
MATATELINGA, Labuhanbatu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan SH, tidak menampik kalau sejumlah SD Negeri didaera
Berita Sumut
Merawat Kehebatan Putra Sipirok, Hamsir Siregar RCM Ajak IKAPSI Terus Melahirkan Tokoh Bangsa
Nasional
MATATELINGA,Labura Nasib apes menimpa pria ini. Lagi menunggu pembeli, di Lapo (warung) tuak, penjual angka tebakan jenis toto gelap (togel
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menggagalkan rencana peredaran narkoba, dengan menangkap dua pria asal
Berita Sumut