Sampaikan Rasa Syukur, Dongan Nauli Siagian Resmi Sandang Gelar Magister Hukum di UMSU
MATATELINGA,Medan Cerminkan komitmennya terhadap pengembangan kompetensi akademik dan profesional di bidang hukum. Dongan Nauli Siagian SH
Lifestyle
MATATELINGA, Medan : Masalah narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara menjadi masalah kita bersama. Lima provinsi dengan angka prevalensi tertinggi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jakarta, Sulawesi Tengah dan DIY perlu langkah strategis dalam menekan angka peredaran, pengguna dan penyebarannya.
Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Namun perkembangan regulasi pun diperlukan agar dapat mengikuti dinamika masyarakat.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidum Kejatisu) Arief Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (13/9/2022), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sangat berpotensi merusak moral khususnya generasi muda dan masa depan bangsa. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.
"Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkoba harus tetap diperluas dan ditingkatkan oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Memenjarakan pecandu atau pengguna yang masih baru terjerumus bukan berarti membuat mereka sadar atau jera, tapi justru sebaliknya. Mereka berubah bukan lagi jadi pecandu, tapi jadi pengedar dan bandar," paparnya.
Berdasarkan data jumlah perkara yang ditangani Kejati Sumut hingga Semester I tahun 2022 (Juni 2022), papar Arief Zahrulyani ada 5.355 perkara. Sebagian besar dari perkara tindak pidana ini adalah perkara narkotika. Ada 74 perkara direhabilitasi, 16 perkara dituntut pidana mati dan 13 perkara dituntut pidana seumur hidup. Dan, jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun 2022.
"Pecandu yang bukan pengedar seharusnya menerima hukuman direhabilitasi dan bukan dipenjarakan. Pecandu itu kan orang yang sakit, jadi harus ada intervensi dari medis agar dia (pecandu-red) bisa menolong dirinya sendiri. Jadi, tidak tepat rasanya kalau pecandu atau pengguna pemula dipenjarakan," kata mantan Kajari Sidoarjo ini.
Kemudian, lanjut Arief pelaksanaan ekspose rencana rehabilitasi ini tetap harus dilakukan secara hati-hati dan dilakukan berjenjang serta dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi, artinya alasan penuntutan rehabilitasi oleh penuntut umum disamping harus berdasarkan ketentuan yang ada hingga bisa dpertanggungjawabkan secara hukum.
[br]
"Hukuman rehab juga harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi medis seorang tersangka sehingga betul-betul bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi keluarganya karena tersangka masih bisa sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba," tegasnya.
Memang pada proses pra penuntutan, lanjut Arief seorang jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.
Penyuluhan Hukum
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI Darmawel Aswar dalam sebuah kesemptan saat berkunjung ke Medan mengatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting bagi para pencari keadilan, khususnya untuk para pengguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika. Apalagi mereka yang miskin dan tidak mampu, sebab sudah muncul pemikiran di masyarakat bahwa yang berhak direhab hanyalah orang kaya, artis dan pejabat sehingga muncul pendapat hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas.
"Pemahaman ini harus kita hilangkan dan Jaksa selaku Dominus Litis sudah harus berpikir bahwa semua orang berhak untuk di rehab asalkan dipenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Perja No 029 Tahun 2015 dan SEMA No. 4 Tahun 2010, sehingga jaksa dapat memberi petunjuk kepada penyidik agar dalam berkas perkara diarahkan pasal 127 dan tidak lagi melapisnya dengan pasal 112 atau 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika," papar Darmawel.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa upaya pencegahan juga sangat penting dilakukan agar 'penyakit sosial' ini tidak menular ke generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa.
"Kegiatan untuk pengenalan hukum dan upaya penyadaran generasi muda kita lakukan lewat penyuluhan hukum ke sekolah dan pesantren lewat program Jaksa Masuk Sekolah, kemudian ada juga Jaksa Menyapa lewat radio dan Jaksa Daring lewat akun media sosial @kejatisumut," paparnya.
Harapan kita, tambah Yos dengan penyuluhan hukum ini generasi muda mengenali hukum dan menjauhi hukuman dan tidak mudah terjerumus menjadi pecandu narkoba.
MATATELINGA,Medan Cerminkan komitmennya terhadap pengembangan kompetensi akademik dan profesional di bidang hukum. Dongan Nauli Siagian SH
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Area menggelar kegiatan bakti religi dalam rangka menyambut HUT ke80 Bhayangkara tahun 2026, Selasa (23/6/
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan
Bola
MATATELINGS, Medan Polda Sumut akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan secara bersamasama terhadap personel Direktorat (Dit) Resers
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Musim libur sekolah pertengahan tahun 2026 diperkirakan akan memicu lonjakan mobilitas masyarakat. Bandara Kualana
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan
Bola
MATATELINGA, Deliserdang Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp28 miliar yang diberika
Berita Sumut
Temu Pers bersama Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut dan Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (Geopark Kal
Berita Sumut
MATATELINGA,Sergai Upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan industri lokal terus dilakukan di Kabupaten Sergai.
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Wakil bupati Asahan Rianto pimpin Rakorpem bulan Juni 2026 , Selasa 23 Juni 2026 dikantor bupati Asahan yang juga dihadi
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja HKBP Desa Martebing, Kecamat
Lifestyle
MATATELINGA,Katang Bidare, Lingga Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda sekaligus upaya memperkuat ketahanan wilayah
TMMD