Sesuai keterangan kaur keuangan Nagori rawang Titin Syahputra pelatihan bidang kesehatan dilaksanakan di kantor desa Nagori rawang Pardomuan nauli pada bulan Juli tahun 2024 tahun lalu.
Ditempat terpisah saat ditemui di pengadilan Simalungun jalan Asahan
Ardy Saragih, SH seorang advokad muda Siantar sangat menyayangkan kegiatan tersebut dirinya menyebut kegiatan ini adalah pemborosan bukan untuk kepentingan desa.
" Bahwa hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 tahun 2025 terkait besaran pemberian honor narasumber"kesal Ardi.