Minggu, 27 September 2026 WIB

KPAD Asahan Apresiasi Polres Asahan Atas Penindakan Perkara Cabul

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 18 Februari 2025 16:48 WIB
KPAD Asahan Apresiasi Polres Asahan Atas Penindakan Perkara Cabul
Wakil ketua KPAD Asahan dan tersangka "SSS alias alias Suaedah alias Opung Jabat"
MATATELINGA, Asahan :Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kabupaten Asahan memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang begitu cepat merespon dan membekuk pelaku cabul atas nama "SSS alias Suaedah alias Opung Jabat" (57) warga dusun X desa Bandar Pasir Mandoge yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap "Anggrek" (16) hingga korban saat ini sudah berbadan dua, Selasa (18/02/2025)..


Wakil ketua KPAD Asahan Awalludin dalam keterangannya saat ditemui di kantornya mengatakan sangat mengapresiasi Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang begitu cepat merespon kasus tersebut setelah adanya pemberitaan yang dilangsir berbagai media online di Asahan.



Korban "Anggrek" (16) sejak usia sekitar 10 tahun lalu semasa "Anggrek" duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 3, sudah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tersebut hingga korban saat ini sudah berbadan dua dengan masa kandungan kurang lebih 6 bulan.


[br]

Awalludin juga mengatakan setelah tim KPAD Asahan mendengar adanya kejadian tersebut, langsung melakukan investigasi dan membantu pihak korban dan keluarga membuat laporan polisi dengan STPL nomor LP/B/906/XI/2024/SPKT/Res Ash tertanggal 02 Nopember 2024 hal pencabulan dan persetubuhan.
Namun dari dibuat laporan polisi tersebut , baru di bulan Pebruari 2025 perkara ini ditangani secara serius dan sempat selama 3 bulan perkara tersebut mengalami stagnasi , dan Alhamdulillah sekarang satu tersangka sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Reskrim unit PPA Polres Asahan dan terhadap dua pelaku lainnya diantaranya "K dan S" sudah kabur sebelum tertangkap, ujarnya.

Awalludin juga mengatakan pada prinsipnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi telah menunjukkan komitmen yang tinggi sehingga saat kejadian viral tidak perlu menunggu waktu yang lama langsung membekuk tersangka.
Kami menduga kasus ini akan sulit terungkap karena korban selalu menutupi aibnya, dan terkadang saat penyidik bertanya banyak diam, dan setelah berkoordinasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan untuk menghadirkan psikolog anak sehingga persoalan yang disembunyikan korban akhirnya terungkap dengan gamblang,
meskipun dirinya sudah berbadan dua dengan usia kehamilan enam bulan.

Secara terpisah Piliang (48) warga Kisaran Timur juga mengatakan kami juga mengapresiasi Kapolres Asahan terkait pengungkapan kasus cabul yang dialami korban "Anggrek" namun juga masih ada perkara cabul lainnya yang hingga kini perkaranya lenyap seperti kasus cabul yang juga dialami korban di desa Rawang yang dilakukan oleh kurang lebih 9 orang dan masalah tersebut juga sudah ditangani Kanit PPA semasa itu, namun perkaranya saat ini lenyap dan kanitnya maupun kasatnya sudah berpindah tugas, kiranya Kapolres Asahan juga berkenan untuk melakukan check dan recheck ulang atas perkara cabul yang lenyap tersebut, hingga semua pelaku maupun korbannya untuk kembali diproses secara hukum, ungkapnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru