Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

Pejambret Pelariannya Berakhir di Terlai Besi Polres Siantar

- Jumat, 14 Februari 2025 09:30 WIB
Pejambret Pelariannya Berakhir di Terlai Besi Polres Siantar
Matatelinga
Barang bukti dan tersangka
MATATELINGA,Pematangsiantar: Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar tahan pelaku jambret DR (26) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,


Aksi jambret DR itu terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 pagi pukul 10.00 wib di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., Sik, MH, Kamis 13 Februari 2025 siang mengatakan penahanan tersangka DR atas laporan pengaduan korban, Esther Rugun Dumaria Hutauruk warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan, Tembung Kota Medan.


Dijelaskan Iptu Sandi, pada Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib, korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman sambil memegang tas tangan. Namun saat menyeberangi badan jalan, pengendara sepeda motor langsung menjambret tas dari tangan korban dan tancap gas ke arah Jalan Diponegoro.


Iptu Sandi menambahkan, tas berisi 3 unit Handpone jenis Samsung Galaxy A50 Warnah HItam, Vivo Warna Biru dan Samsung A05a 6806 Warnah Hitam, 1 lembar Kartu Pengenal, 2 Lembar SIM A dan C, 1 Lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI.


Selain itu ada 1 lembar Kartu Anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK Nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan Merek Albada warnah Putih, uang sebesar Rp 1.50000 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil berisi alat Kosmetik.

"Tersangka DR (26), kini sudah ditahan dan dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, "pungkasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru