Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Kapolres Labuhanbatu Pimpinan Rapat Koordinasi Pengoperasian Pabrik Sawit PT PSPP Pulo Padang

Yasmir - Selasa, 07 Mei 2024 08:01 WIB
Kapolres Labuhanbatu Pimpinan Rapat Koordinasi Pengoperasian Pabrik Sawit PT PSPP Pulo Padang
Matatelinga.com
Suasana rapat koordinasi pengoperasian
MATATELINGA, Rantauprapat: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH, menggelar rapat koordinasi pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, terkait adanya pro kontra pengoperasiannya beberapa waktu terakhir.


Rapat koordinasi tersebut, digelar Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (6/05/24) kemarin.


Hadiri dalam rapat ini, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro SIP, Kasdim Mayor Inf SH Tanjung, Waka Polres Kompol H Matondang SH MH, Plt Bupati diwakili Asisten 1 Setdakab Drs. Sarimpunan Ritonga MPd, perwakilan PT PPSP (kuasa hukum), Dedi Suheri SH, perwakilan masyarakat, Dedi Halomoan Rambe, serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Mengawali pertemuan, kapolres menyampaikan, persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan.


"Sebagai Kapolres Labuhanbatu, saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini. Terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk, mewakili masyarakat", ucap Kapolres.

Dalam kesempatan kni, Malau meminta kepada peserta rapat, agar masing-masing pihak melepaskan ego mading-masing. Agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik.


Dilain pihak, Dedi Suheri SH selaku kuasa hukum perusahaan PKS PT PPSP mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat, PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang.


"Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas, sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan, menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT PPSP.

[br]

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab, Sarimpunan Ritonga MPd mengatakan, Pememerintah Kabupaten Labuhanbatu, memperbolehkan PKS PT PPSP untuk beroperasi mengolah kelapa sawit.

Senada dengan Sarimpunan, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap. Sudah memiliki ixin resmi yang diterbit lembaga negara yang syah.


"DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait", tambahnya.

Mendengan pandangan dari kapolres, perusahaan, Pemerintah Kabupaten,.Dandim 0209 / LB, Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro SIP, juga memperbolehkan PKS beroperasi.


Dikesempatan ini, Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat dari masing - masing kelompok masyarakat, baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS PT PPSP. Dia juga meminta pendapat, apakah tindakan penghadangan yang dilakukan kelompok masyarakat, diwakili Dedi Halomoan Rambe dkk, yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.

Namun, bagi pihak yang menolak, diwakili Dedi Halomoan Rambe dkk, tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi. (yasmir)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru