MATATELINGA, Sergai: Sat Reskrim Polsek Perbaungan meringkus Muhammad Candra (47) thn warga Teratai Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan,yang memiliki paket Sabu-sabu dan paket Ganja Kamis (18/1/2024)
Pelaku di ringkus di jalan sena kelurahan Simp Tiga pekan dan saat di tangkap sempat membuang paket sabu kedalam kios rokok dan melakukan perlawanan saat di penggeledahan, dari penggeledahan di temukan barang bukti satu buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih,satu unit sepeda motor Honda ADV,Uang tunI 66 000,satu unit Hp merk Sttrawberrt
Kasi humas polres sergai mengatakan pada wartawan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 01.53 wib Unit reskrim polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih BK 2934 XBD membawa narkotika jenis sabu
Kemudian team yang di pimpin kanit reskrim polsek Perbaungan langsung turun ke lokasi yang di maksud yaitu di Simpang Sena Kel. Simpang Tiga pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, setelah sampai di lokasi sekitar pkl 01.53 wib team melihat 1 (satu) orang laki laki sesuai dengan ciri ciri yg di maksud ,berhenti di sebuah warung rokok tepat di simpang Sena Perbaungan.
Kemudian team langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan, namun saat akan di geledah tersangka sempat membuang barang bukti jenis sabu sabu ke dalam warung rokok, terska sempat melakukan perlawanan saat akan di lakukan penggeledahan
Setelah di lakukan penggeledahan team menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja yg sempat di buang pelaku
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Kemudian tersangka dan barang bukti narkotika di boyong ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Jelasnya.(mtc/buyung nst)