Kamis, 03 September 2026 WIB

PASU Gruduk Mako, Polresta Deli Serdang diuji dalam memberantas Begal

Hanter - Kamis, 07 Desember 2023 20:40 WIB
PASU Gruduk Mako, Polresta Deli Serdang diuji dalam memberantas Begal
matatelinga.com
Foto bersama pengurus besar Persatuan Advokat Sumatera Utara (PASU) pada saat diwawancarai Matatelinga.
MATATELINGA, Deliserdang :Puluhan Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Sumatera Utara (PASU) mendatangin Polresta Deli Serdang dan berbondong bondong menuju ruangan Satreskrim, Kamis (07/12/23). Mereka menuntut keadilan terhadap proses hukum atas dugaan perampasan unit sepeda motor disertai penganiayaan berat terhadap kliennya (korban) yang terjadi di Jalan Penara Kebun pada Sabtu 25 November lalu.


"Kami dari Persatuan Advokat Sumatera Utara (PASU) selaku kuasa hukum korban, meminta agar Polresta Deli Serdang benar-benar menegakan hukum yang berlaku bagi klien kami," ucap Eka Putra Zakran, SH, MH, selaku Ketua PASU.


Terhadap perlakuan diduga begal disertai penganiayaan yang dialami korban inisial MY (17), terjadi di jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, peristiwa bermula disebutkan saksi inisial M (teman korban) memberitahu orang tua korban jika mereka telah mengalami pembegalan oleh sekelompok orang tak dikenal berkisar 50 orang.

[br]

Para pelaku, ujar saksi Setelah melukai korban dibagian belakang leher diduga menggunakan sajam, kemudian membawa kabur satu (1) unit sepeda motor Vario dengan nopol BK6211MBM milik korban. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta Deli Serdang, STPL Nomor : LP/B/916/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG, Sore nya.


Terpisah, melalu via celuler Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirham Arif, S.I.K kepada awak media menanggapi prihal berkunjungnya puluhan kuasa hukum korban, menyebut pihaknya telah melakukan proses hukum sebagimana mestinya.

"Sudah kita amankan lima (5) orang sebagai pelaku utama, dua (2) orang diataranya masih anak dibawah umur, proses hukum tetap berlanjut, kita sangkakan pasal 365 ayat 1," ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirham Arif, S.I.K.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru