Selasa, 28 April 2026 WIB

Lama Jadi TO, Pemilik 196,36 Gram Sabu Akhirnya Ke Tangkap Juga

- Senin, 28 Agustus 2023 21:04 WIB
Lama Jadi TO,  Pemilik 196,36 Gram Sabu Akhirnya Ke Tangkap Juga
matatelinga
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S
MATATELINGA, Tebingtinggi:IAR aalias Ijal (39) wargaAfdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang selama ini sudah lama menjadi Target Oprasi dalam perkara narkotika oleh Satuan Resesrse narkoba mapolres Tebingtinggi, akhirnya berhasil di tangkap pada kamis pagi (24/08/2023) sekira pukul 10.45 Wib kemarin.


"Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,"jelas Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/08/2023) di halaman Mapolres Tebingtinggi.


Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Ketua PWI Sesalkan Pernyataan Kadis Kominfo Sumut


"Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,"ujarnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

[br]


"Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB,"ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.


"Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,"beber Kasat Narkoba.


Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

"Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,"tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru