Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Terdakwa Pemalsu Surat Gugatan PTPN II Minta Di Bebaskan

- Kamis, 15 Juni 2023 21:45 WIB
Terdakwa Pemalsu Surat Gugatan PTPN II Minta Di Bebaskan
Fadhil/matatelinga.com
Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat gugatan PTPN II, Kamis (15/06/2023)
MATATELINGA, Deliserdang : Terdakwa kasus pemalsuan surat gugatan PTPN II, berinisial M (64) minta untuk dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak bersalah.


Pria ubanan yang beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tersebut juga minta dibebaskan dari Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tempatnya ditahan.

Permintaan M, ayah 6 anak- tersebut disampaikan tim Penasihat Hukumnya (PH) Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (15/06/2023).

Baca Juga:Terus Berinovasi, Pemko Medan Buka Perpustakaan Di Taman Beringin

“Tidak ditemukan bahwa M melakukan perbuatan surat palsu untuk surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang yang dikeluarkan tahun 1953. Sehingga ini dijadikan petunjuk untuk membebaskan terdakwa M,” kata Johansen Manihuruk saat membacakan surat pembelaan M menanggapi tuntutan jaksa.

Johansen juga menyebutkan, bahwa dakwaan jaksa menggunakan pasal tunggal, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang penggunaan surat palsu. Alasan inilah yang membuat penasihat hukum meminta hakim untuk membebaskan terdakwa.


“Maka kami minta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan menolak semua dakwaan jaksa. Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan,” harap Johansen sesekali membetulkan kaca matanya ketika membacakan pembelaan terdakwa M.

Untuk mendengar tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali, Senin (19/06/2023) mendatang.

[br]

Dalam berita sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, diantaranya Ganda Wiatmaja, Kabag Hukum PTPN II, Eka Damawanti dan David Ginting, terdakwa diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat dan itu digunakan agar bisa menggugat PTPN II.

Gugatan itu menyangkut lahan seluas 464 hektar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Kebun Penara di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Tidak hanya keabsahan bukti yang diajukan sebagai surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang tahun 1953 dinilai palsu, tapi juga terjadi pemalsuan data dari warga masyarakat dalam kelompok tani Rohani Cs yang menggugat PTPN II.

Dari keterangan enam saksi yang dihadirkan ke persidangan, membenarkan bahwa identitas orang tua mereka sudah diganti dalam berkas kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada M.

[br]

Bahkan saksi Sulistiono mengaku di persidangan, ada pihak yang membiayai seluruh upaya gugatan hukum atas tanah di Kebun Penara, yakni Andak Sari Anjani (Andak Sariani) warga Jakarta yang semula berasal dari Pantai Labu.

Pengusaha ini sempat diperiksa di Polda Sumut, namun jaksa tidak berhasil menghadirkannya ke persidangan karena tidak menemukan alamat pasti yang bersangkutan di Jakarta.

Namun, jaksa menegaskan M terbukti bersalah sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara,

dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani M. Apalagi akibat perbuatan M, PTPN II merugi hingga Rp 1,6 Triliun. (Fadhil)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru