MATATELINGA, Tebingtinggi : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda harus meringkuk di balij terali besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, gegara menampar bibir seorang penjual dimsum.
Itu terjadi di sebuah gerai makanan dimsum Anurah yang berada di Dusun II desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis malam 09 Februari 2023 yang lalu sekira pukul 19.00 Wib.
Hal inilah yang di jelaskan kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persya, Sabtu (11/03/2023) di mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:Sinergi PLN - Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik
Di jelaskan kasi Humas, bahwa di duga pelaku yang beinisial ME (24) warga Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berawal dari kedatangan ME ke gerai Dimsum Amurah yang
berada dii Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai guna menjumpai korban Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Kedatangan pelaku ME ke gerai Dimsum Anurah milik korban awalnya guna mempertanyakan perihal hutang piutang antara korban dengan teman pelaku.
[br]
Dimana dalam masalah hutang piutang tersebut pelaku ME alias Monika harus terbawa-bawa dan di kejar-kejar si pengutang, sementara yang berhutang adalah korban, sehingga membuat pelaku ME merasa tidak senang terhadap korban yang di duga tidak mau melunasi hutangnya.
Tepat pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib korban Fatmawati yang sedang berjualan di toko Anurah Dimsum, tiba-tiba di datangi ME alias Monika dan langsung menyenggol tangan korban yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
Lalu pelaku ME aloas Monika saat itu langsung marah-marah kepada korban dengan mengatakan “Ayo, ikut sama aku ke kampung rumah ku, kau yang punya hutang aku yang di tagih sama orang itu,” dan kemudian korban Fatmawati langsung bertanya kepada ME alias Monika sambil mengatakan “Mau kemana?” dan ME alias Monika menjawab “Ke rumah”.
Pada saat itu pula tersangka Me alias Monika langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga membuat bibir korban langsung pecah dan mengeluarkan darah.
[br]
Merasa tidak senang akan perbuatan tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/II/2023/SU. RES TEBING TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 09 Februari 2023.
Berbekal laporan tersebut personil sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik hingga akhirnya berhasil menangkap di duga pelaku ME alias Minika pada Jum'at sore 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, di duga pelaku ME alias Monika dalam perkara ini telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” jelas kasi Humas menutup. (bas)