Senin, 26 Oktober 2026 WIB

15 Warga Binaan Lapas Narkotika Siantar Bebas Bersyarat.

- Kamis, 23 Februari 2023 06:02 WIB
15 Warga Binaan Lapas Narkotika Siantar Bebas Bersyarat.
Matatelinga.com
Pelaksanaan pembebasan bersyarat  dilakukan di Lapangan Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar. 
MATATELINGA, Pematang Siantar : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematang Siantar, melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap 15 Orang Warga Binaannya, Rabu (22/02/2023).


Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sendiri, dilakukan di Lapangan Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar.Dimana, dalam kegiatan Pembebasan Bersyarat terhadap 15 Orang WBP ini, di pimpin langsung oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Siantar, Makson Simatupang yang di dampingu Kasubsi Bimkemaswat, Power Siahaan.


Sementara itu, Kalapas Klas IIA Pematang Siantar, Robinson Perangin Angin, Melalui Kasi Binadik, Makson Simatupang mengatakan, jika Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak yang di terima setiap Warga Binaan.


"Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu hak yang wajib diberikan oleh Lapas bagi setiap Warga Binaan yang memenuhi syarat Subtantif maupun Administrasi," Ujarnya.

Lebih jauh di katakan Makson Simatupang, yang di maksud dengan sayarat Adminstrasi dan Subtantif ialah, Warga Binaan yang berkelakuan baik serta telah mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

"Jadi Warga Binaan yang mendapat PB ini, harus memiliki Surat Jaminan serta berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh pembinaan yang ada di Lapas, " Jelas Makson.(Alfi)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru