MATATELINGA, Sei Berombang : Institusi Kepolisian RI kembali tercemar. Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, dikabarkan tega menganiaya seorang wanita, bernama Sri Rahayu (40 tahun), warga Lingkungan VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Rabu (17/8/2022), di teras warung kopi 88 milikbHasan, berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasusnya kini dalam proses Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Seorang saksi yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan di Sei Berombang, Sabtu (7/1/2023) menyebutkan, terduga penganiaya tersebut yakni oknum Kapolsek Panai Hilir, berinisial HMS, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Menurut si saksi, penganiayaan tersebut bermula, Rabu, (17/8/2022), sekira pukul 19.30 WIB malam. Ketika itu, AKP HMS sedang duduk ngopi, bersama temannya akrab disapa Aju Preman.
Kemudian, ungkap saksi, korban Sri Rahayu tiba tiba datang menghampiri AKP HMS. Namun, entah apa pemicunya, saksi melihat korban menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak diatas meja ke tubuh AKP HMS,
"Ya bang, saya lihat korban Sri Rahayu datang ke meja AKP HMS, kemudian, menyiramkan abu rokok yang ada didalam asbak ke wajah bapak itu," imbuh saksi.
AKP HMS ucap si saksi, langsung melayangkan kursi kearah muka Sri Rahayu hingga berlumur darah,
[br]
"Usai korban menyiramkan abu rokok, bapak itu langsung memukulkan kursi ke arah muka korban, berikut nya, saya lihat wajah korban Sri Rahayu berlumuran darah," cetus saksi.
Kata si saksi lagi, setelah itu saya lihat korban Sri Rahayu meninggalkan tempat kejadian, disertai lumuran darah diwajahnya.
Terpisah, Wawan adik korban menceritakan, dia ketika itu merasa terkejut, saat mendengar kakaknya mengalami luka berdarah. Wawan pun langsung mencari keberadaan kakaknya dan ketika ketemu, ternyata korban Sri Rahayu sudah diobati teman AKP HMS, bernama panggilan Aju Preman.
Kata Wawan, luka diderita korban cukup serius. Berdasarkan keterangannya, luka menganga ditemukan dikening sebelah kiri.
Selain luka menganga, Sri Rahayu juga mengalami luka lebam dibagian kelopak mata, serta lebam dibagian lengan tangan sebelah kiri. Membuat keluarga korban, menaruh rasa sedih.
Masih menurut Wawan, keluarga korban tidak terima perlakuan AKP HMS. Wawan beserta keluarganya, melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri,
Wawan merasa kecewa, semula, AKP HMS berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut, dengan tawaran membiayai kakaknya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya,
[br]
"Semula AKP HMS berjanji membawa kakak saya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, saya tunggu sampai tiga bulan, tak kunjung terealusasi juga. Saya merasa dibohongi sama beliau," ungkap Wawan adik korban.
Merasa dibohongi, Kamis, (3/11/2022), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS melalui Pelayanan Pengaduan (Yanduan) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Jakarta.
Wawan menyebut, pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, 7 November 2022 lalu, Wawan membeberkan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor : B/2486â€"b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.
"Surat SP3D sudah saya terima. Tentunya, atas nama keluarga saya berharap perkara ini cepat selesai," pinta Wawan.
Selang beberapa waktu menerima surat SP3D, Wawan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), nomor : B/656/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam. Dalam surat tersebut, disebutkan nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor : R/NDâ€"2414â€"b/WAS.2022/Bagyanduan tanggal, 3 November 2022 perihal pelimpahan Dumas Sdr Irwan Hadi ke Bidpropam Polda Sumut.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut, bertujuan guna mempercepat proses penanganan pengaduan sebagaimana disebutkan pada Surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/2355/XI/WAS.2.4./2022/Divpropam, tanggal, 21 November 2022 perihal pelimpahan penanganan Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.
[br]
"Laporan saya kini telah dilimpahkan dari Divpropam Polri ke Bidpropam Polda Sumut. Katanya, guna percepatan proses penanganan perkaranya. Tentunya, saya berharap semoga kasus ini cepat ditangani Bidpropam Polda Sumut," ungkap Wawan.
Ditanya sejak pengaduan itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut, apakah Bidpropam Polda Sumut pernah memberitahukan hasil perkembangan penanganan nya. Wawan menjawab tidak pernah, justru sebaliknya Wawan pula yang menghubungi personil Yanduan Bidpropam Polda Sumut,
"Tidak pernah, justru saya yang menghubungi personil Bidpropam Polda Sumut lewat telepon genggam. Tidak pernah, tidak pernah sama sekali saya diberitahu perkembangan nya oleh Bidpropam Polda Sumut," ucap Wawan bernada kesal.
Akan tetapi, Wawan tetap optimis perkara yang diadukannya akan berproses dengan baik. Namun, jika dalam satu pekan ini tidak ada kemajuan Wawan berjanji akan kembali menghubungi Divpropam Mabes Polri,
"Saya yakin perkaranya akan berproses dengan baik walaupun sejak mula kejadian Agustus 2022, telah berganti tahun 2023 lamanya buat ku bukanlah masalah. Semoga kasus ini tidak berkepanjangan," pungkas Wawan mengakhiri.
Sementara itu, dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani, belum dapat memberikan keterangan meski pesan terkirim tertanda telah dilihat. (yasmir)