Rabu, 30 September 2026 WIB

Dua Pelaku Jambret Dibedil Betisnya Lantaran Hendak Kabur Dan Melawan

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 25 Mei 2022 03:15 WIB
Dua Pelaku Jambret Dibedil Betisnya Lantaran Hendak Kabur Dan Melawan
dieks/matatelinga.com
Kedua tersangka yang dibedil polisi lantaran melawan, Selasa (24/05/2022)
MATATELINGA. Asahan - Dua diduga pelaku penjambretan yang dilakukan oleh berinisial “PIT” (21) warga Desa Rawang Panca Arga Asahan dan “IOS” (21) warga Kecamatan Meranti Asahan terhadap korbannya Anisa Anim Siregar (43) warga Kelurahan Mekar Baru Kisaran Barat, akhirnya bertekuk lutut setelah didoor betisnya oleh osnal Jatanras Sat.reskrim Polres Asahan saat hendak dibekuk.


Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Husain yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Dian P Simangungsong, Selasa (24/05/2022) membearkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku penjambretan yang dilakukan didiuga oleh “PIT” (21) warga Desa Rawang Panca Arga Asahan dan “IOS” (21) warga Dusun VII Kecamatan Meranti Asahan terhadap korbannya Anisa Anim Siregar (43) warga Kelurahan Mekar Baru Kisaran Barat, penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu (18/05/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Jalinsum Kisaran â€" Batu Bara tepatnya disekitar Kecamatan Pulo Bandring Asahan, ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Husein mengatakan kronologis kejadian tersebut pada hari Rabu (18/05/2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat korban pulang dari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan mengendarai kendaraan roda dua dan sesampainya di Jalinsum sekitar bukit libanon yang masih masuk wilayah Kecamatan Pulau Bandring, tiba-tiba korban yang saat itu sedang berboncengan dipepet oleh dua orang pria yang tidak dikenalnya.

Baca Juga:Polda Sumut Rekonstruksi Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Pekan Ini

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna merah, dan pelaku langsung merampas tas sandang milik kedua korban tersebut hingga tali tas milik korban putus, dan akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut korban mengalami kerugian materiil dengan hilangnya 1 unit hand phone merk Realme C 15 warna biru dan 1 unit hand phone merk Evercross warna hitam serta uang yang berada didalam tas sandang tersebut sebesar Rp.500 ribu rupiah, dan atas kejadian tersebut kedua korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan.

Selanjutnya atas adanya pengaduan masyarakat tersebut, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit jatanras Iptu Dian P Simangungsong bersama beberapa opsnal lidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan dimaksud.


Dan pada Minggu (22/05/2022) tim Jatanras mendapatkan informasi bahwasanya keberadaan kedua tersangka dapat terdeteksi berada di sekitar wilayah kecamatan Meranti, selanjutnya pada Senin (23/05/2022) sekira pukul 17.00 Wib diakukan buy under cover untuk membekuk tersangka, dan sekira pukul 19.00 Wib tersangka “PIT” dan “IOS” dapat dibekuk di Meranti dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berupaya kabur serta melakukan perlawanan yang membahayakan opsnal dilapangan, sehingga diakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke betis kaki kedua tersangka, pungkasnya. (dieks)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru