Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Korupsi Rp506 Juta, Cabjari Pancur Batu Tahan Kades dan Bendahara Desa Sugau

- Selasa, 22 Maret 2022 11:00 WIB
Korupsi Rp506 Juta, Cabjari Pancur Batu Tahan Kades dan Bendahara Desa Sugau
Matatelinga
Kepala Cabang Kejaksaan Pancurbatu saat berikan keterangan persnya.
MATATELINGA, Pancurbatu : Setelah menjalani perjalan dan proses panjang disertai dengan pemeriksaan puluhan saksi, akhirnya Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menahan dua petinggi Desa Sugau Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua terduga disangkakan pihak Kejaksaan telah melakukan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 dalam pengerjaan fisik di desa tersebut.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu, Muhammad Husairi, SH mengatakan kedua terduga masing-masing berinisial DP serta OPS yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara. Yang mana diduga negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 506.000.000 atas dugaan perbuatan tersebut," ujar Husairi.

“Perkara dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut sudah dilakukan penyelidikan dari Nobember 2021 dan penyidikannya bulan Maret 2022. Dan kedua terduga, Minggu lalu kita lakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terduga. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri yang mana terduga mengaku sakit. Hari ini kita panggil kembali, kedua terduga memenuhi panggilan kita keduanya resmi kita amankan”, ucap Kepala Kejaksaan Cabang Pancurbatu tersebut saat melakukan konferensi pers nya, Senin (21/3/2022).


Lebih lanjut dikatakan Husairi, temuan dugaan penyimpangan ini berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu bersama Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Dari proses audit pelaksaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan.

Dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, terduga diduga menggunakan modus penggelembungan harga atau mark up dan kekurangan fisik pekerjaan. “Dalam laporan pertanggungjawabannya ada, namun terduga diduga melakukan menggelembungkan harga. Kita sudah memanggil 23 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, Jaksa menyakini kedua terduga merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana anggaran itu. Dan selama 20 hari kedepan kita melakukan proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan”, sebut Husairi.

"Saat ini kedua terduga dititip kan ke Lapas Kelas II A Pancurbatu. Dan rencana nya keduanya bisa dijerat dengan Undang â€" Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Husairi mengakhiri.(mtc/edy)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru