Jumat, 18 September 2026 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang 14 dan 15 Tahun, Hakim Vonis 13 Tahun

- Selasa, 15 Maret 2022 22:08 WIB
JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang 14 dan 15 Tahun, Hakim Vonis 13 Tahun
Matatelinga/Dokumen MT
Sidang kasus korupsi Bank Sumut KCP Galang

MATATELINGA, Medan : Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, masing-masing divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).

Ketiga tersangka adalah, dua diantaranya mantan petinggi di Bank Sumut KCP Galang, Legiarto selaku mantan Pimpinan Cabang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pimpinan Cabang. Satu terdakwa lagi adalah Salikin selaku developer dan pengusaha rumah makan.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata anggota Syafril Batubara dan Hakim Adhoc Ibnu, di ruang Cakra 9.



Sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara online awal Maret 2022, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Legiarto dan Ramlan masing-masing selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dari Kejati Sumut.

Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Salikin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30,8 miliar.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 7,5 tahun penjara,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


[br]


Dalam sidang pembacaan vonis yang diketuai Jarihat Simarmata disampaikan bahwa terdakwa Legiarto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor, dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 750 jutat subsidair 4 bulan, BB dipergunakan dalam perkara Ramlan dengan biaya perkara Rp 5000.

Kemudian, terdakwa Ramlan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan kurungan, BB dipergunakan dalam perkara Salikin dan membayar biaya perkara Rp 5000.

Terdakwa Salikin juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara 13 tahun denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti kerugian negara Rp.30.354.599.541,65. Apabila tidak dibayar dikenai pidana penjara 5 tahun, BB No.1 s/d 317 dikembalikan kepada Bank Sumut KCP Galang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara korupsi beraroma kredit macet di KCP Galang tersebut berdasarkan hasil temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Bank Sumut Galang di Desa Pulau Tagor, Kec. Serbajadi.



Terdakwa Legiarto ketika itu (tahun 2010) sebagai staf menawarkan Salikin untuk melanjutkan (take over) kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.

Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT. Bank Sumut KCP Galang. Dia pun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh Bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.

Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.

Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang tips bervariasi. Terdakwa Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan Rp62 juta.

Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdat Rp150 juta, Fave Chayo Sahputra Rp84 juta, Benny Prima Rp20 juta, Rawin Rahmadansyah Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti Rp5 juta.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru