Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Akhirnya Pria Maling Septor Dibekuk Polisi

- Jumat, 11 Maret 2022 21:00 WIB
Akhirnya Pria Maling Septor Dibekuk Polisi
iwan/matatelinga.com
Akhirnya Pria Maling Septor Dibekuk Polisi, Jum'at (11/03/2022) 
MATATELINGA. Sidempuan - Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk RA (24) Warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dibekuk Petugas atas dugaan pencurian Sepeda motor.


Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno S.sos kepada wartawan, Jum'at (11/03/2022) siang, mengurai, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (03/01/2022) lalu sekitar Pukul 21.00 Wib.

Dimana korbannya yang juga seorang PNS bernama Syarif Muda Harahap (51), yang tengah memarkirkan Sepeda motor miliknya jenis Honda Beat bernomor polisi BB 3601 FL pada teras rumahnya di Jalan Diponegoro, Kota Padangsidimpuan, namun Syarif terkejut saat hendak memasukkan Sepeda motornya sudah raib alias hilang dari teras rumah.

Baca Juga:Buruh Geruduk DPRD Sumut Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

“Atas kejadian tersebut, pelapor keberatan dan mengadukan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.

Setelah lakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kasat, alhsil dimana Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang belakangan diketahui adalah, RA kemudian dari hal itu Personil Tekab mendapat informasi bahwa terduga RA sedang berada di satu warung internet (Warnet) berlokasi di Jalan HT Rizal Nurdin.


“Selanjutnya tim Tekab bergerak dan sesampainya di Warnet Tekab langsung mengamankan RA,” imbuh Kasat Reskrim.

[br]

Setelah diinterogasi, kata Kasat RA mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepedamotor milik Syarif. Ternyata, RA tak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AS yang sudah lebih dulu dibekuk pihak kepolisian. Guna pemeriksaan lebih lanjut, RA dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

“Saat ini barang bukti sepedamotor milik Syarif tengah dalam pencarian pihak kepolisian. RA disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (Mtc/Iwan)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru