Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Protes Pengangkatan Kepling Tak Sesuai Aturan

- Kamis, 10 Maret 2022 12:45 WIB
Warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Protes Pengangkatan Kepling Tak Sesuai Aturan
Matatelinga
Warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Protes Pengangkatan Kepling Tak Sesuai Aturan
MATATELINGA, Medan: Warga Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir menggeruduk Kantor Kecamatan Medan Denai, warga menilai pengangkatan kepala lingkungan 18 diduga menabrak aturan.

Diketahui adanya seorang calon kepala lingkungan 18 dapat mengikuti ujian padahal ia sudah dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat domisili.

Informasi yang dihimpun salah satu Kepala Lingkungan 18 yang dimenangkan berinisial HS padahal surat yang ditandatangani langsung dari lurah Tanjung Mulian bernama Hendra Syahputra menyatakan HS tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan domisili, hal itu juga dibenarkan oleh warga yang melakukan orasi mengatakan Herbert adalah warga lingkungan 17.

Dilokasi para warga meminta agar Camat Medan Deli untuk dapat dipertemukan, namun tak dapat merespon sehingga para warga masuk ke dalam Kantor Camat. Tak lama kemudian Sekcam bernama Muhammad Idris menemui para warga.


Sekcam Muhammad Idris dihadapan warga mengatakan pihaknya akan memanggil lurah untuk bertemu dengan warga. Dan berharap permasalahan ini ini dapat didiskusikan.

"Sabar ya sekitar pukul 14.00 WIB lurahnya hadir di Kantor Camat ini, kita tunggu dulu ya," katanya.

Sekitar pukul 14.00 WIB Lurah dan warga serta dihadiri oleh pihak bhabinkamtibmas dan sekcam. Sempat terjadi perdebatan karena pengakuan dari Lurah prosedurnya sudah sesuai aturan.

"Terkait domisili nya kita sudah mengecek lokasi ke lapangan dan mempertanyakan ke tetangga sebelah nya dan benar bahwa Herbert berdomisili disitu," aku Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Syahputra ST.

[br]

Mendengar statemen yang dilontarkan Lurah warga memprotes apa yang telah diucapkan Lurah tersebut, salah seorang warga langsung berdiri dan mengatakan bahwa HS adalah warga yang baru tinggal beberapa bulan di lingkungan 18.

"Pernyataan bapak Lurah itu tak sesuai dengan faktanya dia (HS) baru tinggal beberapa bulan dan dalam aturan yang boleh menjadi kepala lingkungan adalah warga yang sudah tinggal minimal 2 tahun," ungkap nya dengan penuh rasa kekecewaan.

Dan akhirnya pertemuan tersebut berakhir tanpa ada keputusan yang pasti, dimana permintaan warga kepada pihak Kecamatan Medan Deli untuk melakukan pembatalan pengangkatan kepala lingkungan 18 karena sudah melanggar aturan yang berlaku.


Sementara Sekcam Medan Deli Muhammad Idris kepada wartawan menjelaskan persoalan ini akan kembali dibicarakan kepada Camat Medan Deli karena ia tak memiliki hak untuk mengambil keputusan.

"Dengan adanya warga datang kemari, saya akan membicarakan ke Camat, karena beliau lah yang bisa ambil keputusan," jelasnya.

Namun ia tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur yang berlaku walaupun warga lingkungan 18 yang mengaku bahwa HS adalah salah satu warga yang baru bebeberapa bulan tinggal di lingkungan tersebut dan menyatakan kelulusan tersebut sudah melanggar aturan pemerintah Kota Medan. (mtc/amr)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru