MATATELINGA. Tebingtinggi - RA alias R (47) seorang buruh bangunan yang tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat narkoba Mapolres Tebingtinggi karena nyambi jualan narkoba jenis shabu.
Dari tangan di duga pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 1 buah dompet kecil warna cream, 2 buah pipet runcing (sekop), 2 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip bekas shabu, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru, 1 buah dompet warna abu-abu dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru.
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Nakoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH,MH melalui Kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa sore (08/02/2022) di mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:DPRD Medan Usulkan Nama Pahlawan Muhammad Hasan Gantikan Nama Jalan Pasar III
Adapun penangkapan terhadap di duga pelaku RA alias R berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat Jalan Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang menjadikan lokasi rumah pelaku kerab kali di gunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Adapun penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu sore (06/02/2022) sekira pukul 16.00 Wib, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dalam menjawab keresahan warga jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Pada saat penangkapan tersebut, dimana petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cream yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 buah pipet runcing (sekop) yang ditemukan terjatuh di atas tanah di samping rumah tersangka.
1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip terlihat masih baru ditemukan dari dalam kamar belakang rumah tersangka, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip kosong bekas shabu ditemukan dari atas asbes di ruang tamu rumah tersangka, 1 buah dompet warna abu-abu yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari dalam kamar depan di rumah tempat tinggal tersangka.
[br]
Setelah menemukan dan menyita barang bukti tersebut, petuhgaspun kemudian menanyakan kepada pelaku RA alias R perihal barang bukti tersebut, lalu pelakupun mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna diperiksa lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tutup AKP.Agus Arianto. (Mtc/bas)