Selasa, 15 September 2026 WIB

Ketua PWI Sumut Kawal Kasus Pengeroyokan Wartawan harianSIB.com di Sibolga

- Jumat, 13 Agustus 2021 23:59 WIB
Ketua PWI Sumut Kawal Kasus Pengeroyokan Wartawan harianSIB.com di Sibolga
Mtc/ist
FOTO BERSAMA : Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE, Sekjen Edward Tahir SSos, Wakil Ketua Bidang Pembelaan, Wartawan Wilfrid B Sinaga S
MATATELINGA. Sibolga - PWI Sumut kawal proses hukum kasus pengeroyokan yang dilakukan belasan pekerja proyek di lokasi pembangunan Pasar Sibolga Nauli Jalan Patuan Anggi Sibolga terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


Hal itu disampaikanKetua PWI Sumut H Hermansjah SE yang didampingi Sekjen Edward Tahir SSos, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga SH dan Zultaufik Nasution saat berkunjungan ke Sibolga dalam rangka mengawal proses kasus pengeroyokan wartawan harianSIB.com, Helman Tambunan yang sedang ditangani pihak kepolisian setempat, Kamis (12/08/2021).

Hermansjah kepada wartawan menjelaskan kedatangannya bersama Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut untuk memastikan bahwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Personil Brimob Polda Sumut Blusukan di Pasar Horas Pematangsiantar

Setelah bertemu dengan korban Helman Tambunan. Ketua PWI pertama kali menyemangati dan meminta kesediaan untuk didampingi dalam proses hukum.

Bahkan Ketua PWI langsung berkomunikasi dengan Pemred Harian SIB GM Immauel Panggabean BBA yang memberikan dukungan untuk mengawal kasus itu ke proses hukum.


"Tidak ada kata damai bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap wartawan", ujar GM Immanuel dalam percakapan singkatnya.

[br]

Kepada Helman Tambunan juga diminta untuk semangat dalam menjalankan tugas kewartawanan.

Setelah berdiskusi tentang langkah langkah dalam menyikapi kasus itu, Wakil Ketua Pembelaan Wartawan yang juga Ketua Tim Advokasi mengajak Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi bertemu dengan Kapolres Sibolga sesuai tentunan Pedoman Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan yang dibuat oleh Dewan Pers.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,SH,SIK yang diwakiliKasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap yang yang menerima rombongan PWI Sumut Dan PWI Perwakilan Sibolga menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dialami wartawan dan sudah pada tahap penyelidikan pasca para korban membuat pengaduan.


Kasat Reskrim pada kesempatan itu berharap ahli Pers bisa memberi dan menjelaskan siapa dan apa syarat seseorang disebut sebagai wartawan.

[br]

Menangapi harapan itu Wilfrid menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999

Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik dengan memiliki Kartu Pers yang diterbitkan Perusahaan Pers yang berbadan hukum, memiliki Kartu Keanggotaan dari Organisasi Profesi dalam hal ini PWI, memiliki kartu tanda sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Setelah berdikusi Ketua PWI Sumut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sibolga yang telah mengakomidir aspirasi wartawan.


Hermansjah menambahkan bahwa pertemuan PWI Sumut Dan Polres Sibolga merupakan wujud sosialisasi terhadap MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri Tahun 2019 kalu di Surabaya menyangkut kesepahaman pengakuan hukum dan kemerdekaan Pers.

"Kami hadir ke Polres Sibolga sebagai bentuk silaturahmi sekaligus untuk memastikan proses hukum kasus pengeroyokan wartawan harianSIB.com Helman Tambunan agar diproses," katanya.

[br]

Sebelum malanjutkan perjalanan ke Labuhan Batu Utara untuk melakukan pendampingan hukum kepada wartawan Waspada, Rifik Sahri yang mengalami ancaman akibat memberitakan kasus illegal logging, Hermansjah mengingatkan wartawan yang bertugas di Sibolga dan Tapanuli Tengah untuk menguasai Undang Undang Pers agar terhindar dari Delik pers dan bisa berlaku sebagai wartawan profesional serta memegang teguh Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) sebagai Pedoman Tata Laku saat menjalankan tugas tugas kewartawanan termasuk agar terhindar dari aksi kekerasan.

"Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah wartawan yang profesional dan beretika sehingga semua pihak memberi penghargaan kepada kepada Pers dan muaranya adalah terciptanya kemerdekaan Pers. (Mtc/rel)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru