Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Nias Utara Akhirnya Diamankan Polisi

- Kamis, 12 Agustus 2021 23:45 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Nias Utara Akhirnya Diamankan Polisi
MATATELINGA
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Nias Utara Akhirnya Diamankan Polisi
MATATELINGA. Nias - Tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dilakukan seorang pria berinisial SZ di Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengatakan, korban merupakan Febima Zebua (12) yang masih memiliki ikatan kelurga degan pelaku.


"Pelaku penganiayaan terhasap anak dibawah umur tersebut telah diamankan," ujar Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, Kamis (12/08/2021).

Kejadian Penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut Videonya sempat Viral di Media Sosial (Facebook). Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias pun melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Hanya Beda Waktu, 2 Pengguna Narkoba Kembali Goll

Pelaku langsung diamankan pada Selasa (10/08/2021) sekira Pukul 01.30 Wib di Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (08/08/2021) pukul 17.00 Wib di kediaman Arolida Telaumbanua. Pelaku mencekik korban dan viral di media sosial.


"Setelah mengetahui Video Penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial, Personil kita langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 pukul 01.30 Wib, Personil Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan. Keluarga korban bernama Arolida Telambanua dalam laporannya, terdaftar di kantor Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021," ucap AKBP Wawan Irawan.

[br]

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, bahwa antara korban FZ dan Pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga. Dalam rumpun keluarga, Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ.

"Dan terhadap Pelaku SZ telah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004," tambah Kapolres. (Mtc/Suriyanto)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru