Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Pemerasan Picu Penyiraman Air Keras Terhadap Persada Bhayangkara Sembiring

- Senin, 02 Agustus 2021 13:35 WIB
Pemerasan Picu Penyiraman Air Keras Terhadap Persada Bhayangkara Sembiring
Mtc/suryanto
Pemerasan Picu Penyiraman Air Keras Terhadap Persada Bhayangkara Sembiring
MATATELINGA, Medan- Unit Reskrim Polrestabes Medan dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 5 dari 6 tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pimpinan redaksi Jelajah Perkara, Persada Bhayangkara Sembiring ( 25) warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Stember, Kabupaten Dairi oleh para pelaku yang terjadi pada hari Minggu ( 25/7/2021) pukul 21.37 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya permintaan uang sejumlah Rp 500.000 hingga Rp.4.000.000 oleh pelaku yang sudah diterima oleh korban sejak bulan Oktober 2020.Uang tersebut dimaksudkan agar aktivitas permainan ketangkasan itu tidak diberitakan oleh korban.

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji serta Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat memimpikan Konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan. Senin 2 Agustus 2021, pagi.


Riko juga menjelaskan para tersangka tersebut diantaranya berinisial UA ( 50) bertugas sebagai pengemudi Sepeda motor Vixion dan ikut merencanakan Penyiraman Air Keras, NAR ( eksekutor ) warga pasar III, Datuk Kabu, HS ( 36) warga Namo Gajah, Medan Tuntungan yang ikut merencanakan Penyiraman Air Keras terhadap korban dan ISK (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan yang Bertugas untuk mencari pelaku eksekutor serta SS (41) warga Jalan Petunia II, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertugas sebagai perencana penyiraman air keras. Polisi juga tengah mencari seorang pelaku lagi berinisial S.

"Saat itu HS selaku pemilik arena ketangkasan melaporkan pada SS bahwa ada permintaan uang oleh korban pada bulan Juni dan sudah berlangsung 8 kali sebagai uang jatah bulanan dari mulai 500.000 hingga 4.000.000 per bulan. Hingga akhirnya muncul ide untuk memberi pelajaran kepada korban. Biasa nya korban menerima uang dari pengelola judi ketangkasan tanggal 21 setiap bulan, namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku, namun kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum di share kemana-mana,"ucap Riko

Lanjutnya lagi, selanjutnya HS menyuruh ISK untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor dan membuat rencana untuk menyiram air keras terhadap korban.

"Pada hari Minggu (25/6), Korban diajak jumpa oleh HS didepan rumah makan Tensonika, Jalan Jamin Ginting. Para eksekutor dijanjikan akan diberikan uang oleh HS sebesar Rp.13.000.000 dan baru dikasih 1.500.000. tepat pukul 21.00 WIB korban dan HS bertemu di lokasi yang telah dan setelah bertemu HS pergi dan menemui UA dan NAR untuk memberikan photo dan ciri-ciri korban. Selanjutnya dengan mengendarai Yamaha Vixion BK 5849 EAC, keduanya pun langsung menemui korban di lokasi kejadian dan menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan terhadap korban,"sebut Riko.


Selanjutnya Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambah bahwa pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 355 ayat 1, jo 355. Ayat 2 serta 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita, uang sisa pembayaran ongkos perbuatan untuk menyiram korban sebesar Rp.400.000, CCTV, 1 botol kranting daeng untuk menyimpan air keras, 11 handphone, pisau, pakaian milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5849 EAC,"ucap Tatan Dirsan Atmaja. ( mtc/Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita