MATATELINGA, Asahan- Unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan berhasil membekuk satu orang lelaki berinisial “ NM alias Nickson” (46) warga dusun I desa Air Putih kecamatan Meranti kabupaten Asahan yang merupakan pelaku peredaran judi togel , Rabu (7/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang didampingi kanit Jatanras Iptu.Mulyoto kepada matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial “NM alias Nickson” (46) warga dusun I desa Air Putih kecamatan Meranti kabupaten Asahan terkait dengan perdagangan judi togel dengan barang bukti sejumlah uang rupiah serta buku erek erek , ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan tersangka dibekuk tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan saat sedang menjalankan bisnis perjudian dimaksud, dan dari hasil pengembangan kasus didapatkan barang bukti sejumlah uang pasangan dan kode nomor erek erek.
Tersangka selama ini menurut pengakuannya sebagai penulis togel dan hanya menerima komisi dari hasil penjualan nomor , juga tersangka mengakui hasil dari penjualan judi togel tersebut juga disetorkan kepada pengepulnya.
Dari hasil keterangan tersangka dimaksud kami akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke akarnya, dan terhadapnya dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 303 KUH Pidana yang mengatur pidana perjudian adalah pasal yang bersifat Malfunction yang koruptif dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp.25 juta rupiah , terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di Mapolres Asahan, pungkasnya.(ben)