Peresmian Dojang Adhyaksa Taekwondo Club, Tak Ada Perwakilan Dispora Medan Hadir
MATATELINGA, Medan Peresmian Dojang Adhyaksa Taekwondo Club di Sekolah Adhyaksa Dharmakarini Medan berlangsung meriah, Kamis (3/9/2026) pag
Lifestyle
MATATELINGA. Medan -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021 kembali memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88%.
"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/06/2021).
Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Berharap UU tentang Desa Dorong Pemerataan Pembangunan
Instruksi tersebut yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
[br]
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
“Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Selain itu, kata Irman, kabupaten/kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.OO Wib.
[br]
Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM tersebut, untuk membuat kebijakan berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman.(Mtc/rel)
MATATELINGA, Medan Peresmian Dojang Adhyaksa Taekwondo Club di Sekolah Adhyaksa Dharmakarini Medan berlangsung meriah, Kamis (3/9/2026) pag
Lifestyle
MATATELINGA,Senayang, Lingga Dalam rangka memperkuat pembinaan teritorial sekaligus mencegah berkembangnya berbagai bentuk ancaman sosial
TMMD
MATATELINGA,Deli Serdang Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Deli Serdang hingga 1 September 2026 mencapai Rp821,99 miliar atau 72,
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Terkait proyek angkutan Bus Rapid Transit (BRT) trayek Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) di Kota Medan yang dinilai
Berita Sumut
MATATELINGA,OKU TimurWadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakiliDankodiklat TNI meninjau kegiatan Engineer Civic Action Progra
Nasional
MATATELINGA,AsahanUnit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap praktikperjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asaha
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli SerdangWakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepa
Berita Sumut
MATATELINGA, AsahanBupati Asahan Taufik ZA Siregar secara resmi telah menutup turnamen sepak bola U15 piala bupati Asahan 2026, Rabu (02/0
Bola
MATATELINGA, TebingtinggiKota Tebingtinggi berhasil mencatatkan kinerja positif dalam ketersediaan dan pemanfaatan jasa keuangan daerah. Be
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli SerdangStaf Ahli I TP PKK Kabupaten Deli Serdang, Asniar Lom Lom Suwondo, mengajak peserta didik PAUD Santa Katarina, Des
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanTerdapat 33 titik panas, berdasarkan update pantauan citra satelit, Rabu 2 september, dari jam 00.00 sampai dengan 17.00
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Demi memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, Pemko
Berita Sumut