MATATELINGA, Medan-Pengamat Kebijakan Publik Dadang Darmawan Pasaribu ikut angkat bicara terkait dugaan kasus perintangan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tim pengamanan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap dua jurnalis di balai kota beberapa waktu lalu.
Dadang menilai, menilai ketegangan antara Wali Kota Bobby Nasution dan pers di Medan akan berdampak kepada konsep pemerintahan kolaboratif yang terus digaungkan.
Dadang mengatakan, Wali Kota Medan harusnya bijak dalam menyelesaikan masalah. Menurut Dadang, sistem pemerintahan kolaborasi dengan konsep 'Pentahelix' terdapat lima elemen yang saling berkaitan didalamnya, yang salah satu diantaranya adalah pers.
Baca Juga:Wali Kota Medan Sambut Baik Program Digital Talent Scholarship
"Dalam konsep 'Pentahelix' ada lima elemen yang saling berkaitan erat yaitu pemerintah, DPR, perguruan tinggi, masyarakat dan pers. Sehingga tidak akan mungkin Bobby bisa berpaling dari lima elemen itu jika ingin menerapkan pemerintahan kolaboratif," kata Dadang Dermawan, Rabu (21/4/2021).
Ketua Badan Koordinasi HMI Sumut era reformasi itu, ketegangan dalam insiden perintangan hingga pengusiran yang dialami jurnalis yang berlanjut hingga saat ini akibat dari minimnya saluran yang menjadi penyelesaian dari persoalan tersebut.
[br]"Dari insiden tersebut yang saya lihat dari kejauhan bahwa tidak adanya jembatan komunikasi yang terbuka antara Bobby dan insan pers. Persoalan itu dibiarkan putus begitu saja dan kedua-duanya bertahan dengan asumsi dan pemahamannya masing-masing. Sehingga niat baik pers dan wali kota tidak tersambung sampai sekarang," ujarnya.
Akibatnya, wacana ini pun menjadi semakin meluas. “Yang terjadi adalah aksi para jurnalis ditanggapi sebagai hal yang negatif oleh pihak Pemko Medan atau orang-orang terdekatnya dan sebaliknya, tidak responsif-nya Bobby dengan tuntutan itu dianggap sesuatu hal yang negatif pula oleh insan pers,” bebernya.
Jika Bobby, lanjut Dadang, tidak bisa menganalisis masalah dengan bijak, maka konsepsi Pemerintahan Kolaboratif yang akan diterapkannya akan terganggu.
Dengan demikian, lanjutnya, hal demikian tidak menguntungkan bagi pemerintahan Bobby Nasution ke depan. Sebab menurutnya, kedua elemen ini saling membutuhkan sehingga harus ada dorongan dari semua pihak agar komunikasi dan hubungan keduanya terjalin kembali.
"Bobby harusnya berpikir lebih netral, dengan menerima semua masukan dari berbagai pihak termasuk masukan dari jurnalis. Demikian juga dengan jurnalis, kalau menurut saya kedua-duanya harus lebih maju untuk menganulir kemacetan komunikasi yang terjadi," pungkasnya.
Dugaan perintangan dan intimidasi ini terjadi saat dua jurnalis Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.
Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto sudah menyampaikan klarifikasinya. Agus menyampaikan, dua jurnalis itu dianggap sebagai orang yang masuk ke Pemko Medan tidak sesuai dengan prosedur.
[br]
“Di awali datang 2 orang, masuk ke pemkot tidak sesuai prosedure dan tidak menggunakan tanda pengenal, kwmudian dicegah oleh polisi dan satpol PP, kemungkinan ditegur tidak terima,” ujar Agus lewat pesan singkat, Kamis (15/4/2021).
Wali Kota Bobby Afif Nasution dalam wawancaranya dengan awak media, Jumat (16/4/2021) malam menanggapi soal tuntutan permintaan maaf kepada awak media. Namun dari jawaban yang disampaikan, Bobby tampaknya enggan meminta maaf.
“Tadi sudah saya sampaikan, yang penting ini, apa yang disampaikan ini, apa yang dikeluhkanlah kita bilang yah, tersampaikan dan dijalankan. Kalau tak dijalankan baru, silahkan nanti. Ini sudah kita berikan tempatnya. Kita sudah berikan apa yang menjadi persoalan teman-teman.
Mungkin ada yang tidak pakai bed, tak ada tanda pengenal. Ayo kita sama-sama mengikuti. Jangan cari siapa yang salah. Tapi kita cari penyelesaian permasalahan. Udah itu saja,” ujar Bobby dalam kesempatan itu.
Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta. (*/mtc)