Selasa, 01 September 2026 WIB

Komdigi: Setiap Pemotretan dan Publikasi Foto Harus Memperhatikan Aspek Hukum Serta Etika Perlindungan Data Pribadi

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 09:00 WIB
Komdigi:  Setiap Pemotretan dan Publikasi Foto Harus Memperhatikan Aspek Hukum Serta Etika Perlindungan Data Pribadi
Pixabay
camera

"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.

Alexander menyampaikan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk mengatasi itu, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait juga akan diundang untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital,dikutip dari laman Okezone.

Baca Juga:

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ucapnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kolaborasi Lintas Sektor jadi Kata Kunci Dalam Membangun Ruang Digital Ramah Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital Terus Menggodok Peta Jalan dan Peraturan AI di Indonesia
Sumut Peringkat Enam Tertinggi Judi Online, Menteri Komdigi Minta Tindakan Tegas
Pemotretan Baju Renang SI Molly Sims di Adirondacks Membuat Kami...?
Wanita Ini Memiliki Khas dan Daya Tarik Tersendiiri, Ingin Tahu Asalnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru