Tragedi Kanjuruhan : Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force
Adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful
Opini