Sabtu, 25 April 2026 WIB

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Bawaslu Susun Pola Pengawasan

Admin - Kamis, 26 Februari 2026 14:04 WIB
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Bawaslu Susun Pola Pengawasan
MATATELINGA/istimewa
Allen Sitohang

MATATELINGA,Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai babak baru Proses Demokrasi di Indonesia ,Badan Pengawas Pemilihan Umum akan melakukan penyesuaian signifikan terhadap pola pengawasan dan penanganan pelanggaran guna menghadapi desain baru keserentakan pemilu Nasional dan Lokal.

Oleh: Allen Sitohang

Pemisahan Model Pengawasan Nasional dan Lokal: Putusan MK tersebut memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden dan DPR/DPD) sedangkan pemilihan Lokal seperti Kepala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota , dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.

Strategi dan Pola Pengawasan

Baca Juga:

Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menyusun strategi pengawasan yang lebih spesifik untuk masing-masing tingkatan tersebut Penanganan Pelanggaran yang Lebih peningkatan mutu penegakan hukum dan melalui standar pembuktian yang lebih kuat seperti alur penyelesaian sengketa yang lebih tertata, Penguatan Kelembagaan dan Adaptasi:

Jajaran Bawaslu di tingkat daerah melakukan evaluasi terhadap kewenangan pengawasan penegakan hukum guna memastikan kesiapan penguatan kelembagaan organisasi dalam menghadapi pengawasan, melakukan Komunikasi dan kordinasi peningkatan Netralitas Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia guna memperketat pengawasan terhadap netralitas aparat dengan meningkatkan pencegahan potensi pelanggaran pidana.

Melakuakan Pertemuan Bersama Peyelenggara Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu lainnya pada Putusan Mahakamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025) yang memperkuat posisi Bawaslu dengan mengubah status "rekomendasi" menjadi "putusan" yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU dalam penanganan pelanggaran administrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 135/PUU-XXII/2024 adalah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Lewat putusan ini, sistem pemilu tidak bersifat pamanen, melainkan harus selalu disesuaikan dengan dinamika bangsa dan kebutuhan konstitusional. Badan Pengawasan Pemilihan Umum beserta Jajaran melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya, bersama seluruh pemangku kepentingan dan rakyat Indonesia, demi terwujudnya pemilu yang semakin berkualitas serta memperkuat sebagai fondasi negara demokrasi Kuat.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wali Kota Medan Resmi Membuka Ramadhan Fair XX, Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Tak Cukup Infrastruktur, Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Medan
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Bukti Daya Saing Kota Meningkat
Usung Tema "Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat", Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI
Safari Ramadhan 1447 H Digelar Dengan Target Kunjungi 104 Masjid Dan Musholla
 
Komentar
 
Berita Terbaru