Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026

Ichdar Ifan - Rabu, 14 Oktober 2026 16:00 WIB
Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026
Kasatpol PP dan WH.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjadwalkan pembongkaran Café Green Light yang berada di kawasan Alun-Alun Tapaktuan pada Kamis (22/10/2026). Pengelola diberi kesempatan hingga sehari sebelumnya untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk melakukan penertiban bangunan serta menghentikan kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Baca Juga:

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Rudi Subrita, mengatakan pihaknya telah tiga kali memberikan teguran kepada pengelola kafe.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu
Kapolres Simalungun Serta Jajaran Tegaskan Komitmen Dukung Visi "Polisi Bersama Masyarakat" Kapolri Baru Menuju Indonesia Emas 2045
Tim LIBAS Polres Binjai, Gagalkan Sembilan Remaja Hendak Tawuran
Pemilik -1,56 Gram Sabu Gol
Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Polres Langkat Diganti
Hadiri Pembukaan Turnamen Football Cup Hut ke-67 Pemuda Pancasila, Wali Kota Medan : Tunjukkan Semangat Sportivitas dan Kekeluargaan*
 
Komentar
 
Berita Terbaru