Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Inspektorat Aceh Selatan Akan Panggil Manajemen RSUDYA Terkait Dugaan Rekrutmen PTT Tanpa Seleksi

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 13:04 WIB
Inspektorat Aceh Selatan Akan Panggil Manajemen RSUDYA Terkait Dugaan Rekrutmen PTT Tanpa Seleksi
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag., M.Si., CGCE.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Dugaan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan memasuki babak baru.


Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan memastikan akan memanggil manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap dugaan proses rekrutmen yang kini menjadi perhatian publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag., M.Si., CGCE, mengatakan pihaknya menghormati proses pengawasan yang sedang dilakukan DPRK Aceh Selatan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga:
"Setelah proses di DPRK selesai, kami akan memanggil manajemen rumah sakit untuk memperoleh penjelasan secara teknis terkait persoalan ini," ujar Yusrizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).

Sorotan publik muncul setelah beredar informasi adanya 10 orang yang sedang menjalani masa orientasi di RSUDYA. Mereka terdiri atas lima tenaga perawat lulusan Diploma III Keperawatan dan lima tenaga nonmedis, termasuk seorang petugas keamanan (satpam).

Yusrizal menegaskan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019."Semua hasil pengawasan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, memiliki tata cara pelaporan yang sudah diatur. Karena itu, kami tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan kepada publik sebelum seluruh prosedur tersebut dilalui," katanya.
Ia menekankan, Inspektorat tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses perekrutan tersebut sebelum memperoleh data, dokumen, dan keterangan yang lengkap dari pihak terkait.
Ia memastikan, setelah RDP Komisi IV DPRK Aceh Selatan selesai, Inspektorat akan segera meminta keterangan dari jajaran manajemen RSUDYA mengenai dasar hukum, mekanisme, dan prosedur perekrutan 10 tenaga tersebut.
"Kami akan meminta penjelasan dari manajemen rumah sakit setelah proses di DPRK selesai, sehingga dapat dipastikan apakah mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," pungkas Yusrizal.
Kasus dugaan rekrutmen PTT di RSUDYA Tapaktuan belakangan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Berlapis, Cegah TPPO dan Tegas Tindak WNA Bermasalah
Ketua BFLF Aceh Selatan: Keluhan Puding Pendonor di UTD RSUDYA Harus Jadi Evaluasi Pelayanan
Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
Pendonor Darah Keluhkan Tak Dapat Puding di UTD RSUDYA Tapaktuan, Rumah Sakit Akui Sempat Terkendala Stok
Komisi IV DPRK Aceh Selatan Jadwalkan Pemanggilan Plt Direktur RSUD Yuliddin Away soal Rekrutmen PTT
Dua Penumpang Selamat, Speed Boat Mati Mesin di Perairan Tapaktuan Dievakuasi Tim SAR
 
Komentar
 
Berita Terbaru