Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan Lewat Plafon Kamar Mandi

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 17:30 WIB
Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan Lewat Plafon Kamar Mandi
Bongkar plafon.

MATATELINGA, Tapaktuan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membenarkan kaburnya dua terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (14/7/2026). Keduanya diduga melarikan diri dengan menerobos plafon kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan sementara pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, saat para terdakwa tengah menunggu giliran untuk menjalani persidangan."Benar, ada dua terdakwa yang melarikan diri dari sel tahanan sementara di PN Tapaktuan. Mereka diduga keluar dengan menjebol atau melewati bagian plafon (asbes) kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan," kata Roland Tampubolon.


Menurutnya, sebelum kejadian, lima orang tahanan dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menuju Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk mengikuti agenda sidang sesuai jadwal.Saat berada di ruang tahanan sementara, dua dari lima terdakwa tersebut meminta izin kepada petugas untuk menggunakan toilet yang berada di dalam sel.Namun, setelah sekitar 10 menit keduanya tidak juga keluar dari kamar mandi, petugas mulai merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan."Saat dilakukan pengecekan, ternyata dua tahanan tersebut sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Petugas hanya menemukan sandal yang mereka tinggalkan," ujar Roland.
Kejari Aceh Selatan mengungkapkan, dua terdakwa yang melarikan diri masing-masing berinisial B.R.A. bin A.Z., yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana asusila, serta Supardi bin Syarifuddin, yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencurian.
Usai mengetahui kedua terdakwa kabur, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan segera berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk melakukan pengejaran.Sebelumnya, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. menyatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk mencari kedua terdakwa tersebut. Personel Polres Aceh Selatan bersama petugas Kejaksaan kini masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua terdakwa masih dalam pencarian aparat gabungan. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memastikan terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mempercepat penangkapan kembali kedua terdakwa agar proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar di Samosir Belum Ditahan, Kejari Ungkap Alasannya
Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan
Jumat Salam Kajari Poso: Silaturahmi, Mengunjungi Cagar Budaya, dan Moderasi
Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial
Ketua Daerah Kodaeral I Dorong Ketahanan Pangan
Kajari Poso "Sahabat Anak" di SDN 7 Poso, Edukasi Simulasi Gempa dengan Rumus 3M Dan Stop Bullying
 
Komentar
 
Berita Terbaru