Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan Lewat Plafon Kamar Mandi

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 17:30 WIB
Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan Lewat Plafon Kamar Mandi
Bongkar plafon.

MATATELINGA, Tapaktuan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membenarkan kaburnya dua terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (14/7/2026). Keduanya diduga melarikan diri dengan menerobos plafon kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan sementara pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, saat para terdakwa tengah menunggu giliran untuk menjalani persidangan."Benar, ada dua terdakwa yang melarikan diri dari sel tahanan sementara di PN Tapaktuan. Mereka diduga keluar dengan menjebol atau melewati bagian plafon (asbes) kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan," kata Roland Tampubolon.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar di Samosir Belum Ditahan, Kejari Ungkap Alasannya
Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan
Jumat Salam Kajari Poso: Silaturahmi, Mengunjungi Cagar Budaya, dan Moderasi
Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial
Ketua Daerah Kodaeral I Dorong Ketahanan Pangan
Kajari Poso "Sahabat Anak" di SDN 7 Poso, Edukasi Simulasi Gempa dengan Rumus 3M Dan Stop Bullying
 
Komentar
 
Berita Terbaru