MATATELINGA, Abdya :Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp557.408.648,26.
Data tersebut diperoleh setelah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 10 paket pekerjaan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp25,87 miliar dengan realisasi mencapai Rp15,19 miliar atau 58,73 persen dari total anggaran.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja pada Dinas PUPR tercatat sebesar Rp12,58 miliar, sedangkan Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp2,31 miliar.
BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket pekerjaan yang diperiksa. Hasil pengujian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp94.367.171,49 serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp463.041.476,77.
Dengan demikian, total nilai temuan mencapai Rp557.408.648,26.Rincian potensi kelebihan pembayaran tersebut berasal dari:• Dinas Pertanian dan Pangan pada satu paket pekerjaan sebesar Rp27.945.698,40;• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada lima paket pekerjaan sebesar Rp435.095.778,37.Sementara kelebihan pembayaran yang telah terjadi sebesar Rp94.367.171,49 terdiri atas:• Tiga paket pekerjaan pada Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp85.321.271,49;• Satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp9.045.900,00.• Menurut BPK, hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pemeriksa BPK.
Berdasarkan hasil wawancara yang dimuat dalam laporan pemeriksaan, masing-masing PPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahkan penyedia telah dilakukan bersama konsultan pengawas dan penyedia.
Namun terkait temuan kekurangan volume pekerjaan, para PPK menjelaskan kondisi tersebut terjadi akibat ketidakcermatan dalam melakukan verifikasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan diterima sesuai spesifikasi.
Akibat permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan terjadi:• Kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp94.367.171,49;• Potensi kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp463.041.476,77;• Lebih saji realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp557.408.648,26.Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) belum cermat dalam melakukan pengujian tagihan sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain itu, PPK dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Aceh Barat Daya agar memerintahkan kepala SKPK terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak, serta memastikan pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima.
BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp94.367.171,49 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp463.041.476,77 diminta untuk diperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya melalui Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.