Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 11:34 WIB
Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk
Limpahkan twrsangka qanun.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran qanun khamar atau minuman keras ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RI dan SA, warga Batu Itam dan Lhok Bengkuang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam perkara membawa, mengangkut, atau menghadiahkan khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali, atau pidana penjara paling lama 60 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi penegakan syariat Islam yang dilakukan Satpol PP-WH Aceh Selatan di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran khamar tersebut.
Penyidik menyebutkan, satu tersangka utama lainnya berinisial T dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada pekan depan untuk proses hukum lanjutan.Pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak qanun di Aceh Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras yang dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam di wilayah tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Demi Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Field Sterilkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa
Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Terbaik, Raih Peringkat Pertama
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Pesona Batu Gajah di Aceh Selatan, Spot Arung Jeram hingga Surga Ikan Kerling
Menkop dan KKP Resmikan SPBUN Nelayan, Aceh Selatan Jadi Percontohan Nasional
Satpol PP-WH Aceh Selatan Intensifkan Patroli Malam, Sejumlah Pemuda Diberi Pembinaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru