Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 11:34 WIB
Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk
Limpahkan twrsangka qanun.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran qanun khamar atau minuman keras ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Demi Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Field Sterilkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa
Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Terbaik, Raih Peringkat Pertama
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Pesona Batu Gajah di Aceh Selatan, Spot Arung Jeram hingga Surga Ikan Kerling
Menkop dan KKP Resmikan SPBUN Nelayan, Aceh Selatan Jadi Percontohan Nasional
Satpol PP-WH Aceh Selatan Intensifkan Patroli Malam, Sejumlah Pemuda Diberi Pembinaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru